Maraknya isu-isu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) ramai diperbincangkan baik melalui media elektronik maupun media cetak maupun dari berbagai kalangan semakin banyak membicarakan tentang berbagai peristiwa hukum dan masalah kesadaran hukum dalam masyarakat, seperti main hakim sendiri, anarkisme, premanisme, tauran, bentrokan, bahkan tindakan yang mengarah pada pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan lain sebagainya. Pelakunya sangat beragam tidak hanya terjadi dan dilakukan di kalangan pemerintah, masyarakat, tetapi juga menyebar ke berbagai instansi termasuk di lembaga pendidikan atau sekolah.
Banyak para siswa ataupun pelajar sering melakukan hal-hal yang diluar konteks sebagai pelajar, misalnya terjadinya perkelahian yang memicu baku hantam bagi sesama dan bahkan melibatkan orang lain yang diluar sekolah. Keterlibatan orang lain diluar sekolah ini bukanlah hal yang tidak biasa terjadi, hal ini dikarenakan sikap yang intoleran dan mencari pembenaran atas suatu kejadian yang melibatkan seseorang dengan orang lain dengan mengedepankan anarkisme sebagai bentuk perlawanan.
Ketika perkelahian antara siswa terjadi yang dipicu karena hasutan-hasutan yang dimulai dengan hal sederhana seperti saling mengejek antara sesama yang menimbulkan hilang kontrol diri dalam mengelolah emosi, maka tidak sedikitnya perkelahian di kalangan siswa berujung pada ranah hukum dan melibatkan yang berwajib dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Hal ini terjadi dikarenakan kurangnya pemahaman siswa tentang hukum dan realiasi hukum dalam kehidupan sehari-hari. Sebagaiman hukum mengatur tata cara berkehidupan dan berdampingan dengan orang lain, sebagaimana hukum mengatur tata cara menyelesaikan masalah dengan baik dan benar serta sebagaimana hukum menghargai Hak Asasi Manusia. Hal demikian ini perlu menjadi perhatian dan edukasi pagi siswa disekolah dalam memahami Hak Asasi Manusia sebagai bentuk wujud dari sikap kesadaran hukum yang harus dimiliki.
Membicarakan HAM berarti membicarakan dimensi kehidupan manusia. HAM ada bukan karena diberikan oleh masyarakat dan kebaikan dari negara, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. HAM merupakan hak yang melekat dengan kuat di dalam diri manusia. Keberadaannya diyakini sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Wacana HAM bukanlah berarti menafikan eksistensi hak-hak asasi manusia yang sebelumnya memang telah diakui oleh manusia itu sendiri secara universal. Secara aturan konstitusi Indonesia, pada Pasal 28 UUD 1945 telah diatur bahwa setiap warga negara harus menjaga HAM. HAM selain diatur dalam konsitusi yaitu UUD 1945, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Amat penting untuk menghargai Hak Asasi Setiap Manusia sehingga setara. HAM juga sudah dibedakan antara hak dan kewajiban setiap orang, melaksanakan hak harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Fungsi hukum bukan hanya menjaga ketertiban hukum, namun dapat menjadi alat dalam melakukan perubahan sosial, yakni mendorong perubahan dengan mengubah relasi atau pola-pola hubungan di dalam suatu masyarakat, menjadi lebih baik dan berkeadilan.
Membina kesadaran hukum adalah suatu tuntutan pembaharuan sosial yang dewasa ini menjadi perhatian pemerintah dan mulai digalakan dalam berbagai usaha pembangunan. Melalui Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah, pemerintah telah menetapkan arah kebijakan untuk memperbaiki substansi (materi) hukum, struktur (kelembagaan) hukum, dan kultur (budaya hukum) melalui berbagai upaya.
Budaya sadar hukum menjadi sebuah kebutuhan dalam penerapan dan penegakan hukum, sehingga tujuan hukum dapat tercapai. Hukum sebagai sebuah sistem, harus mampu mensinergikan seluruh komponennya. Selain itu pentingnya budaya hukum di kalangan siswa sekolah yaitu untuk menyikapi kondisi yang memprihatinkan dengan menguatnya sikap intoleransi yang berpotensi merusak kebhinekaan dan mengikis solidaritas sebagai sebuah bangsa dan sebagai masyarakat sekolah.
Kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Kesadaran hukum itu bukanlah semata- mata sesuatu yang tumbuh secara spontan dalam hati sanubari seseorang, akan tetapi ia juga merupakan sesuatu yang harus dipupuk secara sadar, agar dapat tumbuh dalam hati sanubari yang menyadari hidup sebagai bagian dari masyarakat.
Ranah pendidikan sebagai wadah bentuntukan karakter berperan dalam memberikan penguatan-penguatan dan pemahaman tentang bagaimana mengahargai Hak Asasi Manusia yang akan mendorong para siswa untuk membudayakan kesadaran hukum. Lembaga sekolah sebagai lembaga pendidikan tentunya tidak akan mengesampingkan prinsip-prinsip kependidikan dalam mengimplementasikan budaya kesadaran hokum ini bagi setiap warga sekolah. Seperti adanya proses penyelesaian masalah-masalah dan mengambilan keputusan.
Implementasi budaya sadar hukum disekolah dalam menghargai Hak Asasi Manusia direalisasikan dengan menerapkan Tata Tertib Sekolah, memberikan sanksi kepada setiap peserta didik yang melakukan pelanggaran. Serta melibatkan pihak keluarga, masyrakat dan seluruh yang bekepentingan dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan sesuai dengan porsi dan kerumitan dari permasalahan yang timbul dari dalam diri peserta didik terkait dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Oleh : Lili Suryati, S.Pd.,M.Pd.T (Kepala Sekolah SMKN 1 Sutera)
Daftar Referensi
Achmad Sanusi, Dt A, Kesadaran hukum masyarakat Hukum, Widia Karya, Semarang, 1977.
Huijbers, Theo. 1982. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius.
https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2016/1/8/245/mendorong-kota-ramah-ham-di- indonesia.html.
Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 1984.
Soekanto, Soerjono. 2002. Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soemitro, R.H, Permasalahan Hukum di Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung.
Suseno, Franz Magnis. 2001. Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.